PR TASIKMALAYA – Kabupaten Bekasi akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Minggu, 13 Desember 2020.
Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi diikuti 56 calon kepala desa dari 16 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten Bekasi dengan jumlah 235 TPS.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Kementerian Dalam Negeri Menekankan pentingnya peran panitia Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Bekasi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Petakan Daerah Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Pemprov Jabar Bidik Zona Merah
Kabag Hukum dan Perundangan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa Kemendagri RI, Indah Aryani mengatakan, daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak 2020 diwajibkan melakukan penguatan peran panitia pemilihan tingkat kabupaten.
"Sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pilkades, penguatan peran panitia melibatkan unsur Forkopimda dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata Indah.
Permendagri Nomor 72/2020 mengenai perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112/2014 yang mengatur Pilkades menyatakan pemerintah daerah dalam melaksanakan tahapan pilkades perlu melakukan penegakan protokol kesehatan guna mencegah aktivitas yang berpotensi menyebarkan atau menularkan virus corona jenis baru itu.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Bentrok Polisi-FPI, Husin Shihab: Tak Tutup Kemungkinan HRS Punya 'Laskar Khusus'
Ketentuan Pilkades dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Presiden.
Indah juga meminta pemerintah daerah membentuk subkepanitiaan Pilkades di tingkat kecamatan untuk memastikan kontestasi Pilkades Serentak 2020 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.