Menag Yaqut pun menegaskan bahwa diberlakukannya peraturan tersebut sebagai upaya untuk tetap mendahulukan keselamatan.
Baca Juga: Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama
“Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada mengejar kesunnahan yang lain,” tegas Menag Yaqut.
Diketahui sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), membolehkan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid.
Tetapi, ibadah tarawih di masjid hanya boleh dilakukan oleh masyarakat komunitas saja, tidak ada dari luar komunitas.
Di mana hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menetap dan diketahui satu sama lain.***