Hanya Berlaku di Zona Hijau, Pemerintah Bolehkan Tarawih di Masjid

- 19 April 2021, 18:31 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, tarawih di masjid hanya boleh dilaksanakan oleh wilayah zona hijau Covid-19.*
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, tarawih di masjid hanya boleh dilaksanakan oleh wilayah zona hijau Covid-19.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/wsj.

Menag Yaqut pun menegaskan bahwa diberlakukannya peraturan tersebut sebagai upaya untuk tetap mendahulukan keselamatan.

Baca Juga: Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama

“Artinya sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib harus lebih diutamakan dari pada mengejar kesunnahan yang lain,” tegas Menag Yaqut.

Diketahui sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), membolehkan pelaksanaan ibadah tarawih di masjid.

Tetapi, ibadah tarawih di masjid hanya boleh dilakukan oleh masyarakat komunitas saja, tidak ada dari luar komunitas.

Baca Juga: Kini Capai Lebih dari 17 Juta Penayangan di YouTube, Ini Dia Lirik Lagu Hari Bahagia Milik Atta dan Aurel

Di mana hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah menetap dan diketahui satu sama lain.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah