PR TASIKMALAYA – Pemerintah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan dilaksanakan di masjid.
Namun, jumlah orang untuk ibadah di massjid dibatasi dengan maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola yang ada.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada saat memberikan keterangan pers menteri hasil rapat terbatas pada Senin, 19 April 2021.
Baca Juga: Shotaro NCT Akhirnya Buat Akun Instagram Pribadi, NCTzen Sudah Follow?
“Soal ibadah-ibadah bulan Ramadhan, ibadah-ibadah sunnah di bulan Ramadhan seperti Tarawih dan I'tikaf diperbolehkan,” ujar Menag Yaqut.
“Tetapi, dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola,” sambungnya.
Selain itu, dibolehkan ibadah di masjid itu hanya berlaku di zona hijau dan kuning Covid-19.
“Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk merah dan orange tetap tidak ada kelonggaran,” kata Menag Yaqut.
“Kita tidak memberikan kelonggaran untuk zona merah dan oranye,” tambahnya.