Pemkot Serang Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Saat Ramadhan, Sekjen PBNU: Terlalu Berlebihan

- 17 April 2021, 11:40 WIB
Potret Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Potret Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini. /Instagram.com/@ahmadhelmyfaishalzaini/

PR TASIKMALAYA - Kebijakan pemerintah Kota Serang, Banten terkait dengan larangan restoran, rumah makan, warung nasi dan kafe berjualan pada siang hari selama Ramadhan memunculkan berbagai reaksi.

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang menilai bahwa peraturan tersebut sangat berlebihan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama juga menayangkan atas sikap dan keputusan yang telah diambil tersebut.

Baca Juga: Update Pengkapan Terduga Teroris di Makassar: Satu Ditembak Mati, 3 Masih DPO

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini pada Jumat 16 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurut Jubir PBNU tersebut mengungkapkan bahwa cara yang ekstrim seperti hal tersebut tidak diajarkan oleh Islam sebagai esensi untuk penghormatan terhadap bulan puasa Ramadhan.

Jubir PBNU juga mengungkapkan bahwa makna dari puasa Ramadhan adalah dengan melakukan pengendalian diri.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Aceh Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo Sabtu, 17 April 2021

Menurutnya, puasa merupakan tanggung jawab dari pribadi sehingga setiap muslim dituntut untuk dapat mengelola segala hawa nafsunya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah