Kasus ‘Unlawful Killing’ Anggota Laskar FPI Berlanjut, Kini Tersangka Masih dalam Tahap Pemeriksaan

- 15 April 2021, 19:43 WIB
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021.
Ilustrasi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tukang ojek di Kabupaten Puncak, Papua, Rabu 14 April 2021. /Pixabay/Mohamed_Hassan/

PR TASIKMALAYA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan menjelaskan kasus ‘unlawful killing’ terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui sebelumnya bahwa terdapat anggota Polri yang terlibat kasus 'unlawful killing' terhadap anggota laskar FPI pada beberapa waktu lalu.

Kasus 'unlawful killing' tersebut menjerat dua anggota Polri yang saat ini masih dalam tahapan pemeriksaan.

Baca Juga: Pastikan LPG 3 Kg Aman di Bulan Ramadhan, Pertamina Tambah Pasokan di Bandung Raya dan Priangan Timur

“Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis 15 April 2021.

Terkait keaktifan dua tersangka sebagai anggota aktif Polri, Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa sidang etik di Propam Polri yang bisa menentukan status keduanya ke depan.

Sidang etik di Propam Polri sendiri, kata Ahmad Ramadhan, baru bisa dilaksanakan setelah kasus pidana dijatuhi vonis di pengadilan negeri.

Baca Juga: LIVE STREAMING Ikatan Cinta 15 April 2021: Elsa Tega Khianati Nino Demi Ricky

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 15 April 2021, saat ini Polri fokus pada kasus pidana yang menjerat keduanya.

“Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik) itu. Jadi, supaya tidak salah persepsi dua tersangka masih dalam proses pemeriksaan,” ucap Ahmad Ramadhan.

Masih Ahmad Ramadhan, kasus pidana maupun proses menuju sidang etik kedua tersangka masih dilanjutkan.

Baca Juga: Menangis Ditanyai Kabarnya oleh Gilang Dirga, Lesti Kejora: Dede Ingin Hidup Seperti Orang-Orang Normal

“Masih berproses, jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propamnya itu sendiri,” ujar Ahmad Ramadhan.

Penyidik Bagian Reserse Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Polri) menjatuhkan status tersangka kepada dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) terkait kasus pembunuhan di luar hukum atau ‘unlawful killing’. Sebelumnya, gelar perkara dilakukan tanggal 1 April 2021.

Asalnya, tersangka secara keseluruhan ada tiga orang. Namun, salah satu tersangka yang berinisial EPZ meninggal dunia tanggal 4 Januari 2021 dalam sebuah kecelakaan.

Baca Juga: Ingin Lebih Sehat dan Kena Body Shaming, Ria Ricis Diet Sukses Turunkan Berat Badan Hingga 10 Kg

Kasus ‘unlawful killing’ ini sendiri akhirnya terbongkar lewat penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Tanggal 8 Januari 2021 Komnas HAM menyerahkan laporan terkait kematian enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Awalnya, rombongan Muhammad Rizieq Shihab sempat dibuntuti oleh pihak kepolisian di tanggal 6-7 Desember 2020.

Polisi saat itu menguntit rombongan Rizieq Shihab dari Sentul, Bogor ke Karawang menggunakan kendaraan roda empat dengan jumlah sembilan buah.

Baca Juga: Optimis Penyelenggaraan Haji Digelar Tahun 2021, Dubes Arab Saudi: Kuota Jamaah Indonesia dan Negara Lain Sama

Temuan Komnas HAM menyorot bahwa penembakan empat dari enam anggota laskar FPI itu sudah melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan enam anggota laskar FPI itu menjadi korban ‘unlawful killing’ dari pihak aparat berwajib.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x