Singgung RUU Kejaksaan, Asrul Sani: Jika Dinilai Tidak Pas, Kami Pertimbangkan Kembali

- 14 April 2021, 16:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan /DPR RI

PR TASIKMALAYA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan.

Pertimbangan soal RUU Kejasaan tersebut diambil Arsul Sani setelah mendengar masukan dari masyarakat tentang pasal yang dianggap kontroversial dan kurang tepat.

Dalam RUU Kejaksaan tersebut, ada beberapa pasal kontroversial terkait dengan wewenang di ranah penyidikan-penyelidikan, serta penyadapan.

 

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Khususnya Petani Muda, Program Millenial Smartfarming BNI Kini Sasar Klaten

“Tentu, jika pasal-pasal yang terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penyadapan dinilai tidak pas, maka kami akan mempertimbangkannya kembali,” kata Arsul Sani di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Arsul Sani menyatakan bahwa RUU Kejaksaan adalah inisiatif bersama pihak legislatif dan yudikatif, dalam hal ini yaitu Kejaksaan Agung.

Namun, masih Arsul Sani, dalam proses menuju perundangannya, tidak menutup kemungkinan aspirasi dari masyarakat luas akan ditampung sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Abdullah Hehamahua Samakan Jokowi dengan Firaun, Muannas Alaidid: Jangan Ditiru

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x