Singgung RUU Kejaksaan, Asrul Sani: Jika Dinilai Tidak Pas, Kami Pertimbangkan Kembali

- 14 April 2021, 16:43 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan kembali RUU Kejaksaan /DPR RI

“Termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selama ini merupakan penyelidik dan penyidik utama dalam sistem peradilan pidana terpadu atau ‘integrated criminal justice system’ di Indonesia,” kata Arsul Sani.

Arsul Sani secara umum mewakili Komisi III DPR RI tidak ingin bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia jadi tumpang tindih.

Maka dari itu, menurutnya, jika ada elemen hukum dalam RUU Kejaksaan yang nantinya malah akan membuat perselisihan antarpenegak hukum, maka harus dihapus atau ditiadakan.

Baca Juga: Liga Champions Malam Ini: Liverpool vs Real Madrid, Prediksi Susunan Pemain Hingga Link Streaming

“Meski ini RUU inisiatif DPR, namun jika masukan-masukan berbagai pihak nanti meyakinkan kami di DPR bahwa yang ada di RUU Kejaksaan perlu diubah, maka Komisi III DPR akan menerimanya,” kata anggota parlemen yang berasal dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

RUU Kejaksaan menjadi salah satu RUU Prioritas yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021.

Dalam beberapa pasal yang ada di dalamnya, disebutkan bahwa tugas dan wewenang seorang Jaksa tidak hanya menjadi Penuntut Umum (Pasal 1 nomor 1), namun juga memiliki wewenang Penyelidikan (Pasal 30 huruf c) dan Penyidikan (Pasal 30 huruf d).

Baca Juga: Tanggapi Kasus Haji Isam, Rocky Gerung: Politik Kita Dikendalikan Plutokrasi

DPR dan Pemerintah sepakat perkuat Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat untuk memperkuat institusi Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah