PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan tegas mengajukan perlawanan hukum atau kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ahmad Djufri.
Diduga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas terdakwa Ahmad Djufri terkait kasus mafia tanah di Cakung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fuady selaku Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jakarta pada Jumat 26 Maret 2021.
"Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi," ujar Ahmad Fuady sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.
Selain itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP pun meminta penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Bahkan, Johan memberikan saran kejaksaan untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa kasus mafia tanah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tidak ada Impor Beras hingga Juni 2021, Susi Pudjiastuti: Setelah Juni?
"Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” ujar Johan Budi SP.