Mafia Tanah Divonis Bebas, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga DPR Ingatkan Pesan Jokowi Soal Hukuman Berat

- 27 Maret 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi tanah luas. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga DPR mengingatkan Presidejn Jokowi soal hukuman berat untuk mafia tanah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta  Timur.*
Ilustrasi tanah luas. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga DPR mengingatkan Presidejn Jokowi soal hukuman berat untuk mafia tanah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.* /Pixabay.com/Lubos Houska

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan tegas mengajukan perlawanan hukum atau kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Ahmad Djufri. 

Diduga Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan kasasi atas terdakwa Ahmad Djufri terkait kasus mafia tanah di Cakung.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Fuady selaku Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Jakarta pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: DItangkap KPK Dugaan Kasus Korupsi PT Pelindo II, Richard Joost Lino: Saya Senang, Sudah 5 Tahun Menunggu

"Kita minta petunjuk pimpinan dulu, tapi kalau saya sih ajukan upaya hukum kasasi," ujar Ahmad Fuady sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.

Selain itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Johan Budi SP pun meminta penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Bahkan, Johan memberikan saran kejaksaan untuk memberikan hukuman berat kepada terdakwa kasus mafia tanah. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Tidak ada Impor Beras hingga Juni 2021, Susi Pudjiastuti: Setelah Juni?

"Jadi kita berharap hakim juga melihat kejahatannya ini. Jadi, keputusannya sesuai dengan aturan yang berlaku saja,” ujar Johan Budi SP.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x