"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Khadwanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Rabu 14 April 2021.
Dengan begitu, kasus tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor dilanjutkan pemeriksaan perkaranya oleh JPU.***