SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus

- 8 April 2021, 19:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

PR TASIKMALAYA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri PANRB itu, menuturkan bahwa ASN beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021.

Pelarangan mudik Lebaran bagi ASN itu telah ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada Rabu, 7 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri, Malam Ini, 8 April 2021: Dokter Vonis Nana Susah Punya Anak

Sebelumnya, kebijakan larangan mudik bagi ASN juga telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy.

Bahkan, dalam keterangannya, Muhadjir Effendy pun mengatakan kebijakan itu juga berlaku bagi TNI dan Polri.

Kini, sebagaimana diberitakan Deskjabar.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "PERHATIAN ASN DILARANG MUDIK, Ini Surat Edaran dari Menteri PANRB", kebijakan itu kembali ditegaskan Tjahjo Kumolo melalui surat edaran ASN.

Baca Juga: Kembali Soroti Bom di Makassar, Jokowi: Tindakan yang Lahir dari Cara Pandang Keliru

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 itu bernomor 8/2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x