SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus

- 8 April 2021, 19:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

Dalam SE itu ditegaskan, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Kemudian pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Baca Juga: Terhalang Prosedur Rumit, Atta Akui Sulit Bertemu Keluarga Gen Halilintar Jelang Ramadhan 

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

“Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin”, bunyi SE itu.

SE juga menjelaskan, bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Gugat AHY Rp100 Miliar Sebagai Ganti Rugi, Margarito Kamis: Hubungannya dengan Mereka Apa?

Lalu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pembina ESI Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan Pengurus: Kalau Hanya Titel Saja, Ndak Usah

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x