SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus

- 8 April 2021, 19:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Inilah Kado Pernikahan dari Presiden Jokowi dan Istri untuk Atta dan Aurel

Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Penegakan disiplin terhadap ASN dilakukan oleh PPK di instansi masing-masing. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE Nomor 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021 : Al dan Andin Desak Elsa, Riki Berhasil Gagalkan Semuanya

"Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021 dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran," bunyi surat tersebut.

Penyebaran Covid-19 berpotensi meningkat karena perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19 sehingga diperlukan adanya SE pembatasan perjalanan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x