SE Larangan Mudik Bagi ASN Resmi Diteken, Tjahjo Kumolo: Pengecualian Berlaku dengan Alasan Khusus

- 8 April 2021, 19:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.*
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo terbitkan SE terkait larangan mudik bagi ASN berserta keluarganya.* /ANTARA/HO-Kementerian PAN RB/am

SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1442 Hijriah untuk Kota Tasikmalaya

Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, para ASN diwajibkan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T.

Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Adapun 3T adalah testing, tracing, dan treatment.***(Zair Mahesa/Deskjabar.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Deskjabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x