Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Status Kepemilikan TMII Resmi Dikelola Negara

- 8 April 2021, 13:00 WIB
Presiden Jokowi terbutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021 terkait status kepemilikan objek wisata edukasi taman Mini Indonesia Indah (TMII).*
Presiden Jokowi terbutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021 terkait status kepemilikan objek wisata edukasi taman Mini Indonesia Indah (TMII).* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/ANTARA FOTO

Baca Juga: Sebut AHY Ancam Moeldoko, Dewi Tanjung: Nyai Nggak Kaget dan Nggak Takut, Harusnya Anak Manja Sadar

Adanya pemindahan pengelolaan TMII itu, dikatakan Pratikno, bahwa nantinya akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya.

Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucapnya.***(Ramadhan Dwi Waluya/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x