Sebut Presiden Jokowi Tak Cukup Cabut Perpres Miras, Roy Suryo: Pecat Pihak yang Menjerumuskan Usulan Sesat

- 4 Maret 2021, 19:50 WIB
Roy Suryo sarankan Presiden Jokowi memecat pengusul Perpres miras.*
Roy Suryo sarankan Presiden Jokowi memecat pengusul Perpres miras.* /Instagram/@krmtroysuryo2.

PR TASIKMALAYA- Pakar Telematika Roy Suryo turut menanggapi perihal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi bagi industri miras, meskipun Perpres tersebut telah dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Roy Suryo, dalam unggahan di akun media sosial Twitternya mengungkapkan bahwa persoalan Perpres terkait perizinan investasi miras ini tak cukup selesai hanya dengan dibatalkan oleh Presiden Jokowi.

Melainkan, melalui unggahannya itu, Roy Suryo mengutarakan bahwa Presiden Jokowi perlu mengusut dalang dibalik pengusulan Perpres miras tersebut.

Baca Juga: Viral Video Seorang Perempuan Pamer Plat TNI Ternyata Palsu, Dewi Tanjung: Proses Hukum Harus Berjalan!

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi meneken dan mengesahkan Perpres terkait pelonggaran izin investasi bagi industri miras itu sebagai bentuk daftar positif investasi (DPI).

Namun, setelah Perpres yang mengatur miras itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi, golembang kritikan pun datang dari berbagai kalangan lantaran bisa membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.

Setelah menerima masukan dari berbagai kalangan, termasuk para ulama dan sejumlah Ormas Islam, pada Selasa, 2 maret 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut Perpres miras tersebut.

Baca Juga: Bongkar Munculnya Desakan KLB Partai Demokrat, Jhoni Allen: SBY Ambil Hak Pimpinan Fraksi Cabang dan Provinsi

Sebagaimana diberitakan Galajabar.Pikiran-Rakyat.com dari artikel berjudul "Roy Suryo Sarankan Pemerintah Tindak Tegas Pengusul Investasi Miras : Demi Kewibawaan dan Kehormatan RI-1", mempertimbangkan kewibawaan dan kehormatan Indonesia, Roy Suryo menyebut bahwa dicabutnya Perpres No 10 tahun 2021 tentang miras tersebut tentunya tidak cukup.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x