Begini Aturan Baru TMII saat PSBB Transisi Pandemi Covid-19

- 12 Oktober 2020, 19:24 WIB
Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Taman Mini Indonesia Indah (TMII). /Antara

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menetapkan fase Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi yang dimulai hari ini hingga dua pekan mendatang.

Kebijakan tersebut, mengizinkan sederet destinasi wisata untuk membuka pengunjung berwisata, termasuk wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Hai #sobatbudaya ! Dengan diberlakukannya kembali PSBB Transisi di DKI Jakarta, maka Taman Mini Indonesia Indah kembali dibuka untuk umum tentunya dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan," bunyi keterangan dalam unggahan @tamanmini.indonesia.

Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

Selain itu, pembukaan kembali TMII juga beriringan dengan pengunjung yang wajib mengikuti protokol kesehatan guna menekan transmisi corona Covid-19, seperti membatasi jumlah pengunjung yang masuk, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas.

Pengelola juga membatasi usia pengunjung, yakni mereka yang berusia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk. Pembelian tiket dapat dilakukan secara daring dengan mengunjungi ticket.tamanmini.com untuk reservasi.

Tidak hanya itu, protokol kesehatan lain juga turut diterapkan di TMII selama PSBB Transisi. Diantaranya: 

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Donald Trump Justru Tulis Cuitan yang Menghebohkan di Twitter

1. Setiap pengunjung wajib mengenakan masker dan dicek suhu tubuh.

2. Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x