Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 Diterbitkan, Kementerian Sekretaris Negara Resmi Mengambil Alih TMII

- 7 April 2021, 15:10 WIB
Usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, Kementerian Sekretaris Negara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita.*
Usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, Kementerian Sekretaris Negara resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita.* /Humas Sekretaris Negara/ KIKI

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Peraturan Presiden tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman dalam akun Twitter @fadjroel miliknya pada Rabu 7 April 2021.

Dilansir Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Peraturan Presiden tersebut merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.

Baca Juga: Bandingkan Acara Pernikahan Atta-Aurel dengan Putri HRS, Haikal Hassan: Tampilkanlah keadilan, Jangan Munafik

Peraturan tersebut menyatakan TMII adalah milik Negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur, dengan luas 1.467.704 meter persegi, beserta bangunan di atasnya.

Selama hampir 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Para stakeholder, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memberikan rekomendasi untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan yang lebih efektif dan memberikan kontribusi signifikan kepada negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 7 April 2021: Al dan Andin Berhasil Jebak Elsa, Mama Sarah Takut Terbongkar

Kemensetneg berkomitmen menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi budaya nusantara, menjadi cultural theme park berstandar internasional, serta fasilitas lain yang mendorong inovasi dan kreativitas anak bangsa, dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Kemensetneg berharap karyawan tetap yang bekerja di TMII terus bekerja seperti biasa selama masa transisi dan memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas lainnya, yang nantinya dapat dipekerjakan sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.

Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan.

Baca Juga: Buka Munas IX LDII 2021, Presiden Jokowi: Komitmen LDII Telah Menganut Paradigma Baru yang Toleran

Serta, serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

Mensesneg telah membentuk Tim Transisi yang bertugas mempersiapkan dan mengawal pelaksanaan serah terima sebagaimana dimaksud, serta pengelolaan TMII sampai terbentuknya pengelola baru.

Selama masa transisi, pengelolaan operasional TMII berjalan seperti biasa.

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @fadjroeL Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x