PR TASIKMALAYA - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait kisruh Partai Demokrat sekaligus menjawab tuduhan bahwa pemerintah lambat menyelesaikan masalah ini.
Dalam hal ini, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah murni menjalankan hukum dan menurutnya sudah cepat soal kisruh Partai Demokrat ini.
Hal itu disampaikan pada press conference Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! Anak Muda Kini Bisa Terima Vaksin Covid-19, Menkes Budi: dengan Syarat, Bawa Dua Orang Lansia
Menurut Mahfud MD, dengan apa yang disampaikan oleh Menkumham, persoalan kekisruhan Demokrat sudah selesai dan berada di luar urusan Pemerintah.
"Saya singkat saja dengan demikian maka persoalan kekisruhan di partai Demokrat di bidang Hukum Administrasi Negara itu sudah selesai berada diluar urusan pemerintah," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube PUSDATIN Oke Rabu 31 Maret 2021.
Menurut Mahfud MD, hal ini murni soal hukum dan Pemerintah sudah cepat.
Menurut Mahfud MD, dengan apa yang disampaikan oleh Menkumham, persoalan kekisruhan Demokrat sudah selesai dan berada di luar urusan Pemerintah.
"Saya singkat saja dengan demikian maka persoalan kekisruhan di partai Demokrat di bidang Hukum Administrasi Negara itu sudah selesai berada diluar urusan pemerintah," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube PUSDATIN Oke Rabu 31 Maret 2021.
Menurut Mahfud MD, hal ini murni soal hukum dan Pemerintah sudah cepat.
Baca Juga: Geram pada Oknum yang Sebut Bom Makassar Rekayasa, Ridlwan Habib: Tangkap, Jangan-jangan Dia Teroris
Ia pun membantah soal tuduhan yang mengatakan jika Pemerintah lambat dan mengulur-ngulur waktu dalam menyelesaikan kisruh Partai Demokrat.
"Hukumnya memang begitu," tambahnya
Mahfud MD juga menyampaikan alasan mengapa Pemerintah tidak ikut campur ketika pasca adanya gerakan KLB.
"Hukumnya memang begitu," tambahnya
Mahfud MD juga menyampaikan alasan mengapa Pemerintah tidak ikut campur ketika pasca adanya gerakan KLB.
Baca Juga: Bantah Pemerintah Ulur Waktu Tanggapi KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Ini Sesuai UU dan Sangat Cepat
"Ketika ada gerakan yang bernama KLB itukan belum ada laporannya ke Menkumham belum ada dokumen apapun kemudian pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, jika Pemerintah pada saat itu melarang, maka bertentangan dengan UU 9 tahun 1998 kalau melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu.
"Ketika ada gerakan yang bernama KLB itukan belum ada laporannya ke Menkumham belum ada dokumen apapun kemudian pemerintah disuruh melarang kan tidak boleh," tuturnya.
Dia juga menyampaikan, jika Pemerintah pada saat itu melarang, maka bertentangan dengan UU 9 tahun 1998 kalau melarang orang mengadakan kegiatan seperti itu.
Setelah masuk berkas dari Moeldoko dan Joni Allen, menurutnya, barulah pemerintah melakukan proses hukum.
Baca Juga: Mahfud MD: SBY dan Moeldoko Sahabat Saya!
"Ketika mereka melapor Pak Moeldoko dan Pak Joni Allen melapor kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketetetuan hukum kemudian di kembalikan kepada yang bersangkutan dan diberi waktu seminggu kita umumkan hari ini," tuturnya.
Di akhir pernyatannya, Mahfud MD menyebut bahwa ini sudah sangat cepat, karena yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi.***
"Ketika mereka melapor Pak Moeldoko dan Pak Joni Allen melapor kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketetetuan hukum kemudian di kembalikan kepada yang bersangkutan dan diberi waktu seminggu kita umumkan hari ini," tuturnya.
Di akhir pernyatannya, Mahfud MD menyebut bahwa ini sudah sangat cepat, karena yang ribut-ribut itu bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi.***