Bantah Pemerintah Ulur Waktu Tanggapi KLB Deli Serdang, Mahfud MD: Ini Sesuai UU dan Sangat Cepat

- 31 Maret 2021, 14:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika pemerintah telah memberikan waktu selama tujuh hari sejak menerima laporan KLB Demokrat Deli Serdang.*
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut jika pemerintah telah memberikan waktu selama tujuh hari sejak menerima laporan KLB Demokrat Deli Serdang.* /jurnalmedan.com/Tangkapan Layar/YouTube Kemenko Polhukam RI

PR TASIKMALAYA – Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan bahwa pemerintah lamban dalam menanggapi KLB Demokrat Deli Serdang.

Mahfud MD menjelaskan bahwa Pemerintah telah memberikan waktu yang sesuai Undang-Undang yang berlaku terkait KLB Demokrat Deli Serdang.

Mahfud MD menyebut, waktu yang diberikan pemerintah sejak menerima laporan dari KLB Dremokrat Deli Serdang yakni selama tujuh hari.

Baca Juga: Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers YouTube PUSDATIN OKe pada, Rabu, 31 Maret 2021.

“Hukumnya memang begitu, ketika ada gerakan yang bernama KLB itu kan belum ada laporanya ke Kemenkumham, belum ada dokumenya apapun,” kata Mahfud MD seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube PUSDATIN OKe

“Pemerintah tidak boleh melarang karena akan bertentangan dengan UU nomor 9 tahun 1998,” tambahnya.  

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Resmi Ditolak Menkopolhukam dan Menkumham

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) itu menjelaskan bahwa masalah hukum administrasi Partai Demokrat telah usai.

Selain daripada itu, sudah tidak berkaitan lagi dengan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x