PR TASIKMALAYA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar menuliskan saran dan pandangannya soal KLB Demokrat yang hasilnya akan diumumkan pada Rabu, 31 Maret 2021.
Musni Umar menjelaskan beberapa poin yang menjadi alasan kenapa dirinya menyarankan pemerintah untuk tidak mengesahkan hasil KLB Demokrat.
Musni Umar menilai bahwa KLB tersebut telah melanggar UU Parpol dan AD/ART Partai yang telah disahkan Pemerintah.
Baca Juga: Ada Perbedaan, Berikut Rincian Nilai Dana BOS Tahun 2021 dari Kemendikbud
“Pemerintah sebaiknya tidak sahkan KLB Demokrat. KLB itu langgar UU Parpol & AD-ART PD yang telah disahkan Pemerintah,” tulis Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Selasa, 30 Maret 2021.
Lebih lanjut, Musni Umar juga merinci beberapa poin yang dapat menjadi indikasi bahwa KLB tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART.
Poin pertama, KLB tersebut tidak diusulkan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Poin Kedua, KLB tersebut tidak diusulkan oleh 2/3 jumlah anggota DPD.
“1) Tidak diusulkan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat. 2) Tidak diusulkan 2/3 DPD,” terang Musni Umar.