Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar Usai Dipecat dari Demokrat, Kuasa Hukum: Uangnya Akan Disumbang ke Panti

- 25 Maret 2021, 14:05 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Jhoni Allen Rp55,8 miliar atas kerugiannya setelah dipecat dari Demokrat.*
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Jhoni Allen Rp55,8 miliar atas kerugiannya setelah dipecat dari Demokrat.* /Instagram.com/@agusyudhoyono

Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara sebagaimana dilaporkan Antara, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Seorang Istri Diduga Bunuh Suami, Dihukum Mati Putrinya Sendiri Sebagai Algojo

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen.

Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.

Ada tiga tergugat yang digugat oleh Jhoni Allen setelah dirinya dipecat dari Demokrat.

Baca Juga: Preview Pertandingan Grup A Piala Menpora 2021: Arema FC vs Barito Putera

Tergugat 1 Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tergugat 2 Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya.

Tergugat 3 Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah