Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar Usai Dipecat dari Demokrat, Kuasa Hukum: Uangnya Akan Disumbang ke Panti

- 25 Maret 2021, 14:05 WIB
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Jhoni Allen Rp55,8 miliar atas kerugiannya setelah dipecat dari Demokrat.*
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat Jhoni Allen Rp55,8 miliar atas kerugiannya setelah dipecat dari Demokrat.* /Instagram.com/@agusyudhoyono

PR TASIKMALAYA- Salah satu inisiator gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Demokorat di Deli Serdang, Jhoni Allen menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum (Ketum) Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jhoni Allen melayangkan gugatan itu kepada AHY setelah dirinya diberhentikan secara tidak hormat dari Demokrat oleh AHY, dan menuntut kerugian yang dialaminya baik secara material maupun immaterial.

Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan tersebut, Jhoni Allen memnita Ketum Demokrat AHY untuk mengganti rugi hingga Rp55,8 miliar.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Mencuci Wajah Meskipun Beraktifitas di Dalam Rumah

Adapun rincian ganti rugi tersebut, terbagi atas kegurian material sebesar Rp5,8 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp50 miliar.

Untuk diketahui, Jhoni Allen menjadi salah satu dari tujuh kader Demokrat yang dipecat oleh AHY lantaran terbukti melanggar AD ART partai.

Sebagaimana diberitakan Prbandungraya.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY Rp55,8 Miliar", kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Baca Juga: 5 Tips Mencegah Anak Terkena Penyakit karena Imunitas Tubuh yang Belum Sempurna

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: prbandungraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x