“Jadi bukan tugas HRS yang harus mengamankan atau melaksanakan protokol kesehatan di luar pengadilan negeri,” ucap Refly Harun.
“Kewajiban dia adalah kewajiban untuk mematuhi dari diri sendiri dan penasehat hukumnya karena dia memiliki kekuasaan disana,” papar Refly Harun.
Sebab, menurut Refly Harun bahwa yang dapat dilakukan oleh HRS hanya memberikan himbauan saja kepada para pendukungnya.
“Tapi terhadap para pendukungnya, dia hanya bisa berikan himbauan. Ketika hakim mengancam perihal kerumunan maka akan dicabut sidang offlinenya karena sudah tidak tepat,” ungkap Refly Harun.
“Karena terbukti ketika sedang sidang online pun terjadi kerumunan dan disebabkan ketidak sigapan dari aparat keamanan atau aparat keamanan yang over protektif hingga terjadi bentrok,” tukas Refly Harun.
Refly Harun menilai dari dua sisi, untuk HRS telah melaksanakan himbauan kepada para pendukungnya dan petugas keamanan.
Dan disisi lain yang mana ini juga merupakan tugas petugas keamanan harus menertibkan tidak terjadi kerumunan.
Diketahui, Refly Harun menanggapi pemberitaan mengenai ancaman pencabutan sidang Offline jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh HRS.***