“Kemenkumham perlu ‘mewaspadai’ adanya penyalahgunaan/pemalsuan dokumen-dokumen,” pungkas Yan Harahap.
Baca Juga: Simak Berikut ini 5 Fakta Soal Air Lemon, Salah Satunya Kemungkinan Bisa Meningkatkan Berat Badan!
Diketahui sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas KLB Demokrat.
Menurutnya, pihak Kemenkumham telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak KLB Demokrat untuk melengkapi berkas KLB itu.
“Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya,” ujar Yasonna Laoly, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Ingin Menjaga Kesehatan Mata dengan Baik? Berikut Nutrisi yang Perlu Terpenuhi!
“Ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” sambungnya.
Yasonna Laoly pun mengatakan seandainya dalam jangka waktu tersebut berkas belum lengkap, pihak Kemenkumham tetap akan mengambil keputusan.
“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan,” pungkas Yasonna Laoly.***