Kubu Moeldoko Diberi Waktu Sepekan Lengkapi Berkas KLB, Yasonna Laoly: Kalau Tidak Lengkap Kami Ambil Putusan

- 21 Maret 2021, 15:15 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berikan waktu sepekan untuk kubu Demokrat Moeldoko lengkapi berkas hasil KLB.*
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berikan waktu sepekan untuk kubu Demokrat Moeldoko lengkapi berkas hasil KLB.* /Dok.Kemenhumkam

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.

“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Baca Juga: Tanggapi Isu Kaesang Pangarep dan Erick Thohir Beli Persis Solo, Rocky Gerung: di Situ Misterinya

Ia juga menjelaskan, apabila pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna Laoly.

Sebagaimana, Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021.

Baca Juga: Hersubeno Arief Sebut Tito Karnavian Mendapat 'Rezeki Nomplok' Usai RUU Pemilu Dicabut, Begini Penjelasannya

Demikian pula, terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, pihaknya berharap dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi tersebut, saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x