PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembelian rumah DP Rp0.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan masyarakat yang memiliki penghasilan dua digit, dapat membeli rumah DP Rp0.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 12 Maret 2021, kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.
Baca Juga: Hamdan Zoelva Soroti Soal Peradilan Daring: Jangan Sampai Melanggar Prinsip Fair Trail
Peraturan tersebut merubah batas gaji pemilik rumah DP Rp0, yang mana sebelumnya Rp7 juta, menjadi Rp14,8 juta.
“Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah, bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta,” tulis kebijakan tersebut.
Meski demikian, terdapat empat poin penentu yang menjadi acuan calon pembeli rumah pada program rumah DP Rp0 yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tiba-Tiba Memohon pada Presiden Jokowi, Susi Pudjiastuti: Mohon Stop!
Pertama, calon pembeli memiliki penghasilan tetap bagi yang berstatus lajang atau belum menikah, yaitu seluruh pendapatannya bersih didapatkan setiap bulan.