Demi Percepat Penjualan, Pemprov DKI Jakarta Izinkan Penghasilan Dua Digit Beli Rumah DP Rp0

- 17 Maret 2021, 09:20 WIB
Berdasarkan keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta buat kebijakan baru dengan memperbolehkan penghasilan dua digit beli rumah DP Rp0.*
Berdasarkan keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta buat kebijakan baru dengan memperbolehkan penghasilan dua digit beli rumah DP Rp0.* //Instagram.com/@aniesbaswedan

Kedua, penghasilan tetap bagi yang statusnya menikah, yang mana seluruh penghasilan merupakan penghasilan bersih yang diperoleh dari gabungan penghasilan suami dan istri setiap bulan.

Ketiga, pagi calon pembeli yang penghasilannya tidak tetap dan berstatus belum menikah, pendapatan bersih dihitung dari pendapatan rata-rata dalam satu tahun.

Baca Juga: Merasa Kesal Ponselnya Dilempar, Seorang Pria 27 Tahun Tega Pukuli Balita di Tangerang

Keempat, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus menikah, merupakan penghasilan gabungan suami istri setiap bulan yang dihitung dalam satu tahun.

Oleh karena itu, kini elemen masyarakat berpenghasilan dua digit dengan batas penghasilan Rp14,8 juta boleh membeli rumah DP Rp0 rupiah.

Tentu saja hal tersebut kebijakan tersebut bertentangan dengan rencana awal diadakannya program rumah DP Rp0.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Terus Ributkan Isu Presiden Tiga Periode, Gus Yaqut: Hidupnya Frustasi dan Tak Punya Harapan

Ditambah lagi, program rumah DP Rp0 merupakan program yang digadang-gadang Anies Baswedan saat kampanye.

“Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp0 yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta,” tutur Sarjoko selaku Plt Kepala Dinas Perumahan DKI.

Sebelumya, Pemprov DKI sudah menyiapkan rumah sebanyak 882 unit untuk program rumah DP Rp0, yang diperuntukan bagi warga DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah