Hamdan Zoelva Soroti Soal Peradilan Daring: Jangan Sampai Melanggar Prinsip Fair Trail

- 17 Maret 2021, 08:40 WIB
Hamdan Zoelva menyebut bahwa harus diperhatikannya masalah keadilan dan kejujuran dalam sebuah peradilan daring.*
Hamdan Zoelva menyebut bahwa harus diperhatikannya masalah keadilan dan kejujuran dalam sebuah peradilan daring.* //Instagram/@Hamdanzoelva

PR TASIKMALAYA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H berikan pandangan terkait peradilan secara daring.

Menurut Hamdan Zoelva, peradilan daring menjadi keharusan di tengah pandemi Covid 19.

Hamdan Zoelva juga menyampaikan, bahwa dengan adanya peradilan daring tdiak sampai melanggar prinsip peradilan yang jujur dan adil.

Baca Juga: Merasa Kesal Ponselnya Dilempar, Seorang Pria 27 Tahun Tega Pukuli Balita di Tangerang

"Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melanggar prinsip fair trail," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twiternya @hamdanzoelva.

Menurutnya, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2020.

"Perma no 4/ 2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan, bukan mencederai," tambahnya.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Terus Ributkan Isu Presiden Tiga Periode, Gus Yaqut: Hidupnya Frustasi dan Tak Punya Harapan

Hamdan Zoelva dalam unggahan lainnya, juga menyampaikan kendala utama dalam persidangan secara online ini.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x