Perkembangan Kasus Korupsi Ekspor Benur Edhy Prabowo, KPK Berhasil Sita Uang Senilai Rp52,3 Miliar

- 16 Maret 2021, 17:40 WIB
Tersangka kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo. KPK berhasil sita uang senilai Rp52,3 miliar.*
Tersangka kasus korupsi ekspor benur Edhy Prabowo. KPK berhasil sita uang senilai Rp52,3 miliar.* /instagram.com/edhy.prabowo/

PR TASIKMALAYA- Pada Senin, 15 Maret 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi atas perkara dugaan korupsi Ekspor benih lobste (benur) yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

KPK diketahui berhasil menyita sejumlah uang senilai Rp52,3 miliar dalam dugaan korupsi ekspor benur yang dilakukan oleh Edhy Prabowo cs tersebut.

Seperti diketahui, pada 25 November 2020 lalu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menangkap mantan Menteri KKP Edhy Prabowo bersama sejumlah orang lainnya ketika baru saja tiba dari Hawaii karena dugaan kasus korupsi ekspor benur.

Baca Juga: Tanggapi Penolakan Jokowi Jadi Presiden 3 Periode, Febri Diansyah: Semoga Jadi Pesan Klir dan Konsisten

Kini kasus korupsi ekspor benur itu sudah mulai masuk persidangan, diketahui pada Senin, KPK mulai memeriksa Hebrin yang merupakan saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan rekan-rekannya dalam penyidikan perkara dugaan suap perizinan ekspor benur.

Diketahui, sejumlah uang bernilai miliaran rupiah yang kini disita KPK itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur KKP pada tahun 2020.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Sita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar Atas Perkara Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Saksi", kini kasus dugaan suap ekspor benur Edhy Prabowo itu sudah mulai disidangkan.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Habieb Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Ditunda Karena Kendala Hal Ini!

Uang tersebut diduga digunakan Edhy Prabowo dalam memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jumalh jaminan bank dari eskportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemananan hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Setelah surat tersebut sampai di BKIPM KKP, kemudian Kepala BKIPM KKP memerintahakn Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi itu.

KPK saat ini telah menyita total uang Rp 52,3 miliar yang diduga menjadi perputaran dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur.

Baca Juga: Kecam Tindakan Moeldoko dalam KLB, Gatot Nurmantyo: Bukan Representasi Kualitas Moral dan Etika Prajurit TNI!

Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut disebutkan KPK diduga tidak pernah ada.

KPK telah menetapakan tujuh tersangka yaitu Edhy Prabowo sebagai penerima, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi, sekretaris Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan istri Edhy, Ainul Faqih.

Selain enam orang tersangka tersebut yang berstatus sebagai penerima ada satu tersangka lagi yang merupakan pemberi yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang saat ini statusnya sudah berganti menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ungkap Sosok yang Tawarinya untuk Ikut Kudeta AHY: Berseragam Demokrat dan Hadir di KLB

Dakwaan yang dilayangkan kepada Suharjito yakni terkait pemberian suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x