PR TASIKMALAYA - Sidang perdana pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur harus ditunda karena mengalami kendala internet.
Penundaan sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 nanti.
"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," tutur tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada, Senin 16 Maret 2021.
Baca Juga: Riz Ahmed, Muslim Pertama yang Berhasil Tembus Nominasi Piala Oscar untuk Kategori Aktor Terbaik
Menurutnya, dalam persidangan hakim meminta agar dapat dihadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di persidangan nanti.
"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan.