Sidang Pembacaan Dakwaan Habieb Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Ditunda Karena Kendala Hal Ini!

- 16 Maret 2021, 12:54 WIB
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.*
Terkendala koneksi internet, sidang perdana kasus Habib Rizieq Shihab yang akan dilakukan hari ini seecara daring harus tertunda.* //DOK. PRMN

PR TASIKMALAYA - Sidang perdana pembacaan dakwaan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur harus ditunda karena mengalami kendala internet.

Penundaan sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat 19 Maret 2021 nanti.

"Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," tutur tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada, Senin 16 Maret 2021.

Baca Juga: Riz Ahmed, Muslim Pertama yang Berhasil Tembus Nominasi Piala Oscar untuk Kategori Aktor Terbaik

Menurutnya, dalam persidangan hakim meminta agar dapat dihadirkan terdakwa Habib Rizieq Shihab di persidangan nanti.

"Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya.

Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring.

Baca Juga: Kecam Tindakan Moeldoko dalam KLB, Gatot Nurmantyo: Bukan Representasi Kualitas Moral dan Etika Prajurit TNI!

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x