PR TASIKMALAYA - Edhy Prabowo yang mengaku siap dihukum mati terkait kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) yang menjeratnya.
Menanggapi pengakuan Edhy Prabowo siap dihukum mati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara.
"Terkait hukuman tentu (hukuman mati Edhy Prabowo) majelis hakim yang akan memutuskan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di AS Tembus 500.000, Jimly Asshiddiqie: ini Pelajaran bagi Semua
Ali Fikri juga menegaskan, saat ini proses penyidikan atas kasus yang menjerat Edhy Prabowo ini masih terus berjalan.
"Saat ini masih proses penyidikan masih berjalan. KPK telah memiliki bukti-bukti kuat atas dugaan perbuatan para tersangka tersebut," jelas Ali Fikri.
Selain itu, berkas lengkap jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terkait kasus dugaan suap izin ekspor benur ini akan segera dilimpahkan untuk diadili.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Tesla Investasi di Indonesia, Mardani Ali Sera: Momentum Prioritaskan Pendidikan SDM
"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, turut mengomentari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.