PR TASIKMALAYA - Penyelidikan kasus suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) terus berlanjut.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kebijakan Edhy Prabowo yang diduga membuka kuota ekspor benih lobster (benur) yang memberikan keuntungan bagi para eksportir.
Untuk mendalaminya, KPK pada Selasa, 23 Februari 2021 melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja.
Baca Juga: Soal Kerumunan Presiden Jokowi di NTT, Roy Suryo: ini Video Asli dan Luar Biasa Prokesnya
Pemeriksaan Sjarief Widjaja saat ini berstatus sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP oleh tersangka Edhy Prabowo dan yang tersangka lainnya.
"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka EP selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir
“Diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga: Mengagumkan! Pikiran Rakyat Raih Gold Winner IPMA 2021 Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa
Selain Sjarief Widjaja, KPK juga turut memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan.