Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge

- 16 Maret 2021, 05:20 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo /Divisi Humas Polri/

PR TASIKMALAYA - Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan pemberitahuan terkait pengawalan konvoi.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, semua jajaran polantas tidak lagi diizinkan untuk melakukan pengawalan khusus terhadap konvoi motor gede (Moge) dan mobil mewah.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, peraturan yang melarang pengawalan konvio Moge ini telah mulai diberlakukan sejak bulan Februari 2021.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya telah memberitahukan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang melarang tiap anggotanya untuk mengawal konvoi.

Diterangkan oleh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada hari Senin, 15 Maret 2021, konvoi tersebut termasuk rombongan moge, mobil mewah, sampai dengan pesepeda.

Sambodo memandang bahwa konvoi kendaraan mewah yang dikawal oleh kepolisian dapat memicu kecemburuan sosial di antara masyarakat.

Baca Juga: Ketimbang Tiga Periode, Ketum ProDEM Iwan Sumule Justru Lebih Pilih Wacana Presiden Boleh WNA

Karena itu, kebijakan larangan pengawalan ini pun dikeluarkan.

Tetapi, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menekankan, kepolisian masih akan mengawal kendaraan sipil, sebagaimana ketetapan keputusan dari Mabes Polri.

Ia memaparkan bahwa untuk pengawalan, pada umumnya terdapat tujuh jenis rangkaian yang memiliki hak untuk dikawal dan hak prioritas.

Baca Juga: Heboh Presiden Tiga Periode, Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tidak Setuju Amandemen: Kemungkinan Ada yang Cari Muka

Sementara untuk melakukan pengawalan, kepolisian harus menghentikan kendaraan milik orang lain, dan hal itu hanya boleh dilakukan oleh Polri.

"Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” terangnya.

Selain dari tujuh rangkaian itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akan melarang petugas yang ada di bawah pengawasannya untuk melaksanakan pengawalan.

Baca Juga: Tengah Menjadi Imam saat Shalat Shubuh, Seorang Lansia Dibacok Berkali-kali saat Sujud

Baca Juga: Anton Medan Ternyata Sudah Persiapkan Makam Pribadi Sejak 16 Tahun Lalu

Baca Juga: Hoaks atau Fakta, Benarkah Ruang Kerja Anies Baswedan di Geledah KPK?

Larangan pengawalan oleh anggotanya itu berlaku terhadap Moge, rombongan pesepeda, hingga mobil mewah pada kegiatan apapun.

"Kecuali untuk kegiatan olahraga dan ada event olahraga dan atlet, maka wajib kita kawal,” jelasnya.

Kebijakan pengawalan ini telah tercantum dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah