Soal Anggota Moge Pukul Anggota TNI Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Pengamat: Jangan Merasa Kebal Hukum

- 4 November 2020, 18:41 WIB
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka.
Viral, Sekelompok Pengendara Moge Nekat Keroyok Anggota TNI, Kini 2 Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka. /Antara

 

PR TASIKMALAYA – Erdianto Effendi selaku pengamat pidana Universitas Riau mengatakan, anggota moge yang menganiaya dua prajurit TNI di Bukittinggi bisa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

“Penjeratan pasti berlapis, itu diterapkan supaya orang berhati-hati dalam bersikap. Jangan mentang-mentang anggota moge, tetapi harus tetap hormati terhadap orang tempatan atau masyarakat biasa, dan ternyata korbannya adalah tentara,” ujar Erdianto.

Pendapat tersebut, dilontarkan Erdianto terkait dengan penganiayaan dua anggota TNI oleh anggota klub moge yang terjadi di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera, PDI P: Biasanya Dilaksanakan Sebelum Hari Kemerdekaan

Sebelumnya, terjadi cekcok mulut antara anggota TNI ketika mereka menyetop dan menanyakan perihal konvoi moge yang memotong jalannya.

Hingga, cekcok mulut tersebut berakhir dengan pemukulan terhadap dua orang anggota TNI.

Erdianto menjelaskan, pengenaan pasal berlapis bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada mereka (klub moge), dan agar tidak ada respon langsung dari tentara lainnya.

Baca Juga: Soal Tuntutan Jerinx, Fadli Zon: Apa yang Dikatakannya Masih dalam Koridor Kebebasan Berpendapat

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x