Demokrat AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan, Razman Nasution: Kita Hadapi, Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara

- 14 Maret 2021, 18:25 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution (kemeja biru) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.*
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution (kemeja biru) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.* /Antara/Laily Rahmawaty

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait pelanggaran perundang-undangan.

"Itu (gugatan) tidak ada masalah "clear", kita hadapi, kita tunggu mereka bawa 11 pengacara saya lihat," kata Razman Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Ada Skenario Dalam Wacana Presiden Tiga Periode, Amien Rais Curiga: Bermula Samar Kini Makin Jelas

Razman Nasution meminta kepada kubu Partai Demokrat AHY untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran agar dapat dipertanggungjawabkan di persidangan. Tidak asal menyampaikan pelanggaran tanpa didukung dasar yang kuat.

"Cuma saya minta kalau debat bawalah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART), undang-undang partai politik biar kita adu," ucap Razman Nasution.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat AHY menggugat sejumlah politisi yang menggelar KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, minggu lalu, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mustofa Nahrawardaya: Kak Moeldoko Kok Tiba-tiba Ngilang Aja Ya?

Partai Demokrat melapor ke PN Jakarta Pusat karena karena mereka meyakini Partai Demokrat versi KLB telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai.

Adapun UU yang dilanggar tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah