Demokrat AHY Gugat Kubu KLB ke Pengadilan, Razman Nasution: Kita Hadapi, Kita Tunggu Mereka Bawa 11 Pengacara

- 14 Maret 2021, 18:25 WIB
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution (kemeja biru) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.*
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Razman Nasution (kemeja biru) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY.* /Antara/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Sindir Keras Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Gatot Nurmantyo: Betapa Memalukannya Hal Itu

"Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini," lanjutnya.

Dalam gugatan Partai Demokrat AHY, para tergugat jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD ART partai.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Amien Rais Soal Wacana Presiden 3 Periode, Ferdinand Hutahaean: Kegalauan di Hari Tua

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

DPP Partai Demokrat AHY menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum, yang di antaranya adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Kedua kubu Partai Demokrat telah saling melayangkan gugatan pelanggaran UU partai politik ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Masih Belum Lolos Kartu Prakerja? Ini 5 Kriteria Peserta yang Tidak Akan Lolos Kartu Prakerja 2021

Laporan Partai Demokrat kubu AHY telah diterima PN Jakarta Pusat pada Jumat 12 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah