Akan Laporkan Demokrat AHY ke Bareskrim, Razman Nasution: Diduga Ada Mufakat Jahat

- 10 Maret 2021, 09:19 WIB
Kepala Badan Komunikasi Publik, Razman Nasution (kiri) tengah berbincang dengan Darmizal (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Kepala Badan Komunikasi Publik, Razman Nasution (kiri) tengah berbincang dengan Darmizal (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. /ANTARA/Akbar N Gumay.
PR TASIKMALAYA - Pengurus Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dilaporkan oleh Pengurus Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB).
 
Laporan Demokrat KLB yang ditujukan kepada Pengurus Partai Demokrat pimpinan AHY tersebut atas adanya dugaan mufakat jahat.
 
Pengurus Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara akan melakukan laporan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri.
 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB, Razman Nasution.
 
Razman Nasution menyampaikan laporan tersebut dibuat karena adanya kecurigaan terhadap dewan pimpinan pusat Partai Demokrat versi AHY.
 
DPP Partai Demokrat versi AHY disebut memiliki niat buruk untuk bersekongkol, melakukan mufakat jahat yang dilakukan dalam kongres kelima pada tahun 2020 lalu.
 
 
“Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” kata Razman dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dair Antara.
 
AD/ART pada kongres ke lima Partai Demokrat yang kemudian didaftarkan ke Kemenkumham dan mendapatkan pengesahan dari pemerintah dinilai tidak sah oleh pihak KLB. 
 
"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” kata Razman.
 
 
Menurut Pengurus Partai Demokrat versi KLB terdapat kecurigaan terhadap pemalsuan data otentik.
 
Pemalsuan itu khususnya terkait dengan tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada 15 Maret 2020 dalam Kongres ke lima Partai Demokrat.
 
“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” sebut Razman.
 
 
“Ini terindikasi tindak pidana,” kata Razman menegaskan.
 
Meskipun demikian, laporan yang dibuat oleh Pengurus Partai Demokrat versi KLB tersebut belum dipastikan kapan akan diserahkan kepada Bareskrim.
 
Razman Nasution menyebut bahwa dalam waktu dekat, laporan tersebut kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian.
 
 
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana dalam kongres tahun lalu sebagaimana diduga oleh kubu tandingan pihak dari DPP Partai Demokrat versi AHY belum dapat dimintai keterangan.
 
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat versi AHY Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum.
 
Keterangan tersebut diungkapkan oleh Herzaky pada Senin, 8 Maret 2021 di Wisma Proklamasi.
 
 
“Kami siapkan data dan fakta-fakta, bukti-bukti. Kita juga datang ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kita siapkan bukti juga ada langkah lain, langkah hukum yang akan kita lakukan. Tapi belum hari ini,” kata Herzaky.
 
Sebelumnya, Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan di Deli Serdang pada Jumat 5 Maret 2021, Partai Demokrat menjadi terpecah. 
 
Jhoni Allen yang memimpin kongres luar biasa di Deli Serdang tersebut menetapkan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan menjadi ketua partai pada 2021-2025.
 
 
Posisi Moeldoko tersebut menggantikan posisi Agus Harimurti Yudhoyono yang telah terpilih pada kongres Partai Demokrat ke lima pada tahun 2020 secara aklamasi. 
 
Selain itu, pada KLB Partai Demokrat tersebut menetapkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025 yakni Marzuki Alie.
 
Sebelumnya, karena pelanggaran kode etik dan aturan partai, Marzuki Alie telah dipecat oleh DPP Partai Demokrat pimpinan AHY telah dipecat secara tidak hormat pada bulan lalu.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x