Keponakan Jusuf Kalla Jadi Tersangka Kasus Bank Bukopin, ‘Tangkap Chaplin’ Bergema di Twitter

- 12 Maret 2021, 15:30 WIB
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri,  10 Maret 2021.
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa yang juga merupakan keponakan Jusuf Kalla sebagai tersangka dalam kasus Bank Bukopin.

Dalam kasus ini, Sadikin Aksa diduga mengabaikan perintah tertulis OJK terkait PT Bank Bukopin.  

Penetapan tersangka pada Sadikin Aksa itu disampaikan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Jokowi Happy Soal Moeldoko di Demokrat, Rocky Gerung: Mahfud Sering Menggampangkan Persoalan

"Betul sudah tersangka," kata Helmy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, 10 Maret 2021. 

Helmy menjelaskan, keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, menurut Helmy, dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

Baca Juga: Soroti Polisi di Jatim Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Benny K Harman: Prihatin dengan Institusi Polri!

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Helmy mengatakan belum, karena baru ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Walikota Solo Gibran Rakabuming akan Bangun Disneyland di Surakarta?

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.

Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Baca Juga: Info PPPK 2021 Terbaru, Inilah Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja yang Wajib Diketahui

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Baca Juga: Sebut ‘Kadrun’ Benci dan Jijik Kepadanya, Dewi Tanjung: Diam-diam Penggemar Berat Nyai!

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," terang Helmy.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x