Dalam keputusan perpanjangan PPKM Mikro yang ketiga untuk periode 9-22 Maret 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan berpergian ke luar kota bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD).
Larangan tersebut berlaku dalam periode 10 hingga 14 Maret 2021 atau selama masa libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini.***(Mutia Yuantisya/Pikiran-Rakyat.com)