Siap-siap Dapat Sanksi, ASN Dilarang Mudik dan Bepergian Keluar Kota Selama Libur Imlek 2021

- 11 Februari 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi
PR TASIKMALAYA - Libur Nasional Tahun Baru Imlek tahun 2021 yang jatuh pada 12 Februari 2021, bertepatan dengan libur panjang akhir pekan. 
 
Menjelang liburan Tahun Baru Imlek 2021, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran.
 
Surat edaran tersebut berisi larangan bagi ASN atau PNS melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Tahun Baru Imlek 2021.
 
 
Surat Edaran itu diatur dalam SE Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS).
 
Hal itu guna menekan potensi penyebaran Covid-19. Pemerintah juga menegaskan kepada setiap ASN untuk tetap menerapkan protokol 5M.
 
 
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah akan memberlakukan hukuman disiplin bagi ASN dan PNS apabila kedapatan berlibur keluar kota pada periode larangan berlibur.
 
 
Bagi ASN atau PNS dilarang melakukan perjalanan keluar kota atau melakukan liburan bersama dengan keluarganya yang berlaku pada 11 sampai 14 Februari 2021.
 
"Apabila terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.
 
"Dalam hal terbukti memberi dampak negatif bagi negara maka akan dijatuhi hukuman berat," jelas Rini Widyantini dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada 11 Februari 2021.
 
 
Bagi pegawai yang akan melakukan bepergian keluar daerah karena keadaan mendesak dan terpaksa maka harus mendapatkan izin.
 
Izin bepergian keluar daerah didapatkan secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.
 
"PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," urai Rini.
 
 
Pegawai yang hendak melakukan bepergian tetap harus memperhatikan mengenai empat hal ketika melakukan bepergian keluar daerah diantaranya : 
 
Perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
 
Peraturan/kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
 
 
Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
 
Memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
 
Menurut Menteri PANRB seorang ASN atau PNS harus menjadi teladan bagi masyarakat yang berada di lingkungannya dalam menerapkan protokol kesehatan dan PHBS.
 
 
“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.
 
Pegawai yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x