Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 Resmi Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan Hari Libur dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang dilaksanakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 .

Keputusan Presiden itu telah ditandatangani pada 27 November 2020 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: Pembukaan Sekolah Harus Persetujuan Orang Tua Siswa, P2G: Pemda Tak Boleh Semaunya Buka Sekolah

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Pada diktum kedua Keppres Nomor 22 Tahun 2020 menyatakan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keprres pada 27 November 2020.

Pengelolaan logistik Pilkada Serentak tahun 2020 dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah memenuhi Protokol kesehatan, mulai dari produksi sampai distribusi.

Baca Juga: Lakukan Pantauan Udara, BPBD DIY Temukan Longsoran Baru Gunung Merapi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x