PR TASIKMALAYA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan digelar besok, Rabu, 9 Desember 2020.
Pemerintah Pusat pun telah menetapkan jika 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Surat edaran itu telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, SE Menaker itu tercantum dalam surat Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 itu diteken pada 7 Desember 2020 ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Pengamanan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Personel TNI-Polri Jalani Rapid Test
Berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, pekerja yang tetap masuk kerja berhak atas upah lembur.
"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara.
“Maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya," jelas Ida.
Baca Juga: Setelah Muncul di Episode Terakhir 'Start-Up', Kini Yeo Jin Goo akan Berperan Sebagai Detektif
Ida menegaskan, pekerja yang masuk kerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja.