Oleh karena itu, menurut Mahfud MD Pemerintah baru akan bertindak apabila hasil KLB didaftarkan ke Kemenkum HAM.
Baca Juga: Prihatin dengan Polemik Partai Demokrat, Mardani Ali Sera Berikan Doa: Semoga Tetap Solid
“Kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM,” ungkap Mahfud MD.
“Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol,” sambungnya.
***