Baca Juga: Panen Kritikan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Sebelumnya, pencabutan itu diumumkan Presiden Jokowi melalui konferensi pers secara virtual pada Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut Presiden Jokowi, keputusan untuk mencabut aturan itu dilakukan setelah mendapat kritikan dan masukan dari berbagai pihak.
Seperti dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah, dan tokoh agama lainnya, serta dari pihak provinsi dan daerah.
Baca Juga: Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, Nilai Implementasi Perpres Miras Tak Longgarkan Konsumsi
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.***