PR TASIKMALAYA - Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) yang telah disahkan Presiden Jokowi dalam Nomor 10 tahun 2021 yang di dalamnya mengatur investasi minuman keras (miras) banyak menuai tanggapan negatiif.
Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu itu, banyak ditentang sejumlah kalangan, baik dari tokoh politik, tokoh agama, hingga masyarakat lantaran dengan dibukanya investasi bagi industri miras itu bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Meski banyak ditentang, Presiden Jokowi meneken Perpres tekait investasi miras tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI).
Kali ini, penentangan Perpes miras itu juga datang dari tokoh agama Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur melalui unggahan di akun media sosial Instagram-nya turut menyampaikan pedapatnya terkait Perpes Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur perihal industri miras tersebut.
Sebagaimana diberitakan bekasi.pikiran-rakyat.com dalam artikle berjudul "Ustaz Yusuf Mansur Tegas Tolak Investasi Miras: Dari Sisi Ushul Fiqih, Enggak Bisa Miras Itu Dilegalkan", Ustaz Yusuf Mansur mengungkap bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya Perpres investasi miras tersebut.
"Kita gak setuju dengan miras, apalagi sampai dilegalkan baik dari satu kota dua kota tertentu apalagi sampai menyeluruh. Gak banget," kata Ustaz Yusuf Mansur.