PR TASIKMALAYA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai bahwa Perpres tidak melonggarkan konsumsi miras.
Menurut Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan, regulasi tersebut tidaklah merubah ketentuan sebelumnya terutama distribusi minuman beralkohol atau miras yang sudah diatur pemerintah.
Peneliti CIPS Pingkan Audrine Kosijungan menambahkan bahwa perlu adanya pemahaman yang memadai dari aparat dan masyarakat soal Perpres miras ini.
"Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan,"pungkasnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com Antara News pada Selasa 2 Maret 2021.
Menurutnya hal tersebut agar tidak terjadi aksi yang bisa berdampak negatif terhadap situasi negeri ini.
"Supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri," tuturnya.
Hal itu menurutnya sangat dibutuhkan terlebih kondisi bangsa yang sedang berupaya memulihkan ekonominya.