PR TASIKMALAYA - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fahri Hamzah menyebut, KPK seharusnya lebih teliti dan bertanggung jawab dengan hukum acara yang sesuai dengan KUHAP.
Menurut Fahri Hamzah, hal itu telah diatur dalam sistem UU hasil revisi baru.
Fahri Hamzah menyampaikan hal ini melalui akun Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu, 27 Februari 2021.
"Dengan sistem dalam UU hasil revisi baru," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @Fahrihamzah.
Menurutnya, dalam UU hasil revisi yang baru, penangkapan seseorang harus dengan alat bukti audit lengkap.
Baca Juga: Setelah Dipecat Partai Demokrat, Marzuki Alie: SBY Harus Tau Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!
"Jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap," sambungnya.
Dengan Sistem dalam UU hasil revisi baru, jika KPK menangkap seseorang pasti sudah dengan alat bukti hasil audit yg lengkap. Beda dengan KPK sebelumnya yg tanpa pengawasan, KPK sekarang harusnya lebih teliti dan bertanggungjawab dengan hukum acara yang sesuai KUHAP.— #FahriHamzah2021 (@Fahrihamzah) February 27, 2021
Menurut Fahri Hamzah, dengan UU itu, terdapat perbedaan KPK sekarang dengan sebelumnya.