Jokowi Resmi Cabut Perpres Miras, Hidayat Nur Wahid: Semoga ke Depan Tidak Terulang Lagi

- 2 Maret 2021, 20:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Miras.*
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Miras.* //Dok. PKS.

PR TASIKMALAYA- Presiden Jokowi resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur perizinan investasi bagi industri minuman keras (miras), Selasa, 2 Maret 2021.

Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpes miras itu setelah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan baik tokoh agama, politik, serta lembaga maupun ormas yang menolak Perpres tersebut.

Sebagaiman diketahui sebelumnya, Perpes terkait perizinan industri miras itu diteken Presiden Jokowi sebagai daftar positif investasi (DPI).

Baca Juga: Minta Masyarakat Berhenti Serang Jokowi Terkait Miras, Ferdinand Hutahaean: Percuma, Sudah Basi

Namun, setelah Perpres itu disahkan Presiden Jokowi, sejumlah kalangan menentang keras Perpres tersebut karena dinilai bisa membahayakan generasi muda bangsa Indonesia.

Berdasarkan masukan dan pertimbangan tersebut, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, akhirnya Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres miras tersebut.

Keputusan tersebut kemudian mendapatkan banyak apresiasi dan ucapan terima kasih dari berbagai kalangan masyarakat.

Baca Juga: Sebut Perpres Miras Gerakkan Ekonomi Daerah, Piter Abdullah: Jangan Artikan Negara Dukung Rakyat Minum Alkohol

Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Jokowi Cabut Perpres Legalisasi Miras, HNW: Mestinya Sejak Awal Kebijakan Itu Pro Rakyat", termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid ikut merespon keputusan Jokowi yang menyatakan mencabut Perpres tersebut.

"Alhamdulillah wa maturnuwun. Akhirnya Presiden @jokowi dengarkan saran/masukan/kritikan termasuk dari Antum (pemirsa/Anda), tadi pagi saat live di TV," cuitnya di Twitter @hnurwahid, 2 Maret 2021

Selain itu, pada cuitan lainnya di waktu yang sama, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Presiden akhirnya membuktikan pencabutan Perpres tersebut.

Baca Juga: Kritik Pedas Satpol PP dan Bupati Bogor, Dewi Tanjung: Jangan Manfaatkan Jabatan dan Baju Dinas untuk Memeras

"Dan terbukti, akhirnya Presiden @jokowi mencabut Lampiran yang mengizinkan investasi miras," tuturnya.

Namun, politisi PKS itu pun menuturkan bahwa seharusnya Jokowi membuat peraturan kebijakan yang memperhatikan kepentingan rakyat.

Hidayat Nur Wahid pun mengaharapkan agar kebijakan menyimpang seperti itu tidak terulang lagi.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Gus Jazil: Miras itu Jalan Setan, Bertentangan dengan Nilai Pancasila

"Mestinya sejak awal kebijakan itu pro rakyat dan menyelamatkan mereka. Semoga ke depan tidak terulang lagi, Pepres yang susahkan pak Jokowi dan rakyat," ucap Hidayat.

Dirinya menduga jika Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin telah menyampaikan aspirasi rakyat secara langsung ke Jokowi.

"Mungkin pak Ngabalin juga sampaikan langsung ke Presiden. Alhamdulillah wa barakallah fikum wa fi juhudikum," ujar HNW.

Baca Juga: Sindir Satpol PP, Dewi Tanjung: Digaji Negara Masih Nyusahin Pengusaha Kecil, Bubarin Aja Aparat Tukang Palak

Cuitan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut kemudian mendapat tanggapan dari warganet.

"Alhamdulillah positifnya adalah kita sudah bisa melihat siapa yang pro, kontra, diam tidak berbuat apa-apa, partai mana yang asli karakternya terlihat, termasuk pemerintahnya," cuit @samad237.

Kemudian, ada warganet yang menyebutkan bahwa adanya rakyat memang untuk mengingatkan pemimpinnya.

Baca Juga: Sindir Soal Legalisasi Industri Miras, Mustofa Nahrawardaya: Jika Sukses, Investasi Pelacuran Bisa Menyusul

"Itulah gunanya rakyat pak @hnurwahid harus mengingatkan pemimpinnya, tentu dengan cara beradab, dan beretika. Teguran baik pasti menghasilkan keputusan baik," ucap @danielnovaldy1.

Sebagaimana diketahui, Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Lampiran III, terdapat ketentuan yang mengizinkan minuman keras menjadi ladang yang bisa diinvestasikan.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Gus Jazil: Miras itu Jalan Setan, Bertentangan dengan Nilai Pancasila

Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Di luar itu, gubernur daerah lain bisa merekomendasikan wilayahnya untuk mengadakan investasi miras melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan rekomendasi itu tercantum dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***(Naufal Althaf M.A/galamedia.pikiran-rakyat.com

Editor: Arman Muharam

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x