PR TASIKMALAYA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur investasi minuman keras (miras) dan telah disetujui Presiden Jokowi kian ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan masyarakat.
Perpres terkait perizinan investasi industri miras yang ditandatangani Presiden Jokowi itu sontak menuai banyak tanggapan negatif, lantaran bisa merusak generasi muda bangsa Indonesia.
Meskipun banyak yang menentang Pepres miras tersebut, namun sejumlah pihak juga mendukung Perpes yang baru disetujui presiden Jokowi mengenai pelonggaran izin industri miras itu sebagai langkah untuk menggerakan perekonomian daerah.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Politisi dan Non Politisi Berhenti Jadikan Isu Miras untuk Serang Jokowi
Sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.
Piter Abdullah menilai bahwa Perpes terkait industri miras itu bisa membantu membangkitkan perekonomian daerah.
Selain itu, Piter Abdullah juga mengatakan bahwa pembukaan investasi miras ini juga tidak dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Sebagaimana diberitakan portaljember.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Piter Abdullah Sebut Perpres Miras Dapat Mendorong Ekonomi Daerah, Tegaskan Bukan Mengajak Warga Minum", Piter Abdullah mengungkapkan bahwa pembukaan industri miras dibeberapa wilayah itu sifatnya botton up.