Bahaya! Hidayat Nur Wahid Sebut Investasi Miras Berpotensi Dibuka di Semua Daerah, Berikut Penjelasannya

- 1 Maret 2021, 20:40 WIB
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sebut investasi miras bisa berpeluang dibuka di semua daerah.*
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sebut investasi miras bisa berpeluang dibuka di semua daerah.* /ANTARA/HO-Aspri.

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyoroti terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perizininan investasi bagi industri minuman keras (miras).

Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa adanya pelonggaran terhadap industri miras sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal itu bisa berpotensi dibuka di semua daerah.

Sebagaimana diketahui, Perpres yang mengatur tentang perizinan industri miras itu telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi itu telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Baca Juga: Pertanyakan Alasan Legalisasi Minuman Keras, Cholil Nafis: Coba Lihat Mana Arifnya Miras?

Dalam Perpres itu, menyebutkan bahwa kebijakan tentang investasi bagi industri miras hanya berlaku di empat provinsi sebagaimana telah diatur dalam Perpres tersebut.

Adapun, provinsi tersebut yakni di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Sebagaimana diberitakan dari prbandungraya.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Investasi Miras Berpotensi DIbukan di Semua Provinsi, Ini Penjelasan dari Hidayat Nur Wahid" kendati demikian, Hidayat Nur Wahid menilai bahwa Lampiran III dalam Perpres ini sebenarnya tidak membatasi investasi miras di daerah-daerah tersebut saja.

Baca Juga: Aktivis 98 Siapkan 1.000 Pengacara Bela Permadi Arya, Haris Azhar: Paling yang Kerja 2 atau 3 Orang

Pasalnya, Hidayat Nur Wahid menyebutkan bahwa Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dinilainya dapat membuka investasi miras di luar empat daerah tersebut.

Hidayat Nur Wahid merujuk pada Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf b yang dinilainya memudahkan investasi miras di daerah lain.

"Lampiran III Perpres angka 31 dan angka 32 huruf b jelas menyatakan bahwa: Penanaman modal di luar (provinsi-provinsi yang disebut dalam) huruf a (tersebut diatas), dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur," ujarnya dalam siaran pers pada Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Manfaat Konsumsi 4 Cangkir Kopi Setiap Hari bagi Kesehatan, Salah Satunya Memperpanjang Umur

Oleh karena itu, menurut Hidayat Nur Wahid, Perpres yang memuat investasi miras ini dapat menjadi pematik terbukanya peluang industri miras di luar empat provinsi tersebut.

"Artinya, izin investasi untuk memproduksi minuman beralkohol, bisa berlaku di luar 4 provinsi tersebut, dan karenanya juga bisa berlaku untuk semua daerah," tutur dia.

Apalagi Perpres tersebut dinilai Hidayat Nur Wahid memberikan persyaratan mudah yang berpotensi membuka industri miras di daerah lainnya.

Baca Juga: Tampak Puji Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Anggaran Bansos DKI Sebagian dari TKD Karyawan

"Bila dua syarat yang ringan itu terpenuhi, yaitu penetapan Kepala BKPM atas usulan dari Gubernur. Tanpa perlu adanya pembahasan atau persetujuan oleh DPRD," katanya.

Di sisi lain, Hidayat Nur Wahid mengingatkan dampak negatif dari miras yang kerap kali terjadi di luar empat provinsi tersebut.

"Di Jakarta misalnya, baru terjadi tindakan kriminal terkait miras, seorang oknum polisi karena mabuk dan ditagih bayaran miras, malah ngamuk dan menembak 4 orang, 2 pekerja cafe tewas, dan 1 oknum TNI juga tewas," tutur dia.*** (Elfrida Chania S/prbandungraya.pikiran.rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x